CILACAP - Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme menjadi salah satu tranding bagi seluruh Aparat Penegak Hukum. Tindak Pidana Terorime menjadi top case yang ditangani serius oleh seluruh APH, Selasa (30/08/2022).
Sejumlah 7 Warga Binaan dari Rutan Cikeas, 14 Warga Binaan dari Lapas Narkotika Gunung Sindur dan 1 Warga Binaan dari Lapas Kelas I Batu Nusakambangan hari ini serentak digeser ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.
Dengan Pengawalan ketat dari Densus 88 Anti Teror, Polsek Nusakambangan, BNPT dan Perwakilan dari masing-masing Lapas secara berurutan ke-22 warga binaan diterima langsung oleh Kasubsi Registrasi dan Jajaran Pejabat Struktural
“Pertama, Kami menerima 1 warga binaan terorisme dari Lapas Batu, kemudian 21 lagi menyusul dari gunung sindur dan rutan cikeas. Keseluruhan adalah napiter yang didominasi oleh mereka yang masih berkategori merah, " ungkapnya
Penerimaan 22 warga binaan dilakukan dengan SOP dan pengawalan ketat dari Pejabat Struktural dan Tim Tanggap Darurat Lapas Karanganyar.
“Seluruh warga binaan yang kami terima terlebih dahulu kami tes urin psikotropika narkotika agar kami juga dapat mendeteksi dan menanggulangi adanya tindakan penyalahgunaan narkoba, ” ungkap Kasi Binadik, dr Sudiro.
“Keseluruhan warga binaan akan mendapatkan haknya baik sandang pangan dan papan. Kami akan tempatkan di kamar dengan sistem one man one cell sebagaimana yang sudah kami siapkan, ” ungkap Kepala KPLP, Agung Pratomo
Pemindahan 22 Warga Binaan Terorisme ini menjadi salah bentuk keseriusan dan kesiapsiagaan antar Aparat Penegak Hukum dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme.
Lapas sebagai lembaga yang berwenang melakukan pembinaan memiliki peran aktif dalam meredam radikalisme. Diharapkan di unit Lapas Pada napiter mampu mengikrarkan Kesetiaan terhadap NKRI dan dapat menjadi tokoh yang membantu pemutusan mata rantai penyebaran radikalisme di Indonesia.
(N.Son/***)