BANYUMAS - Klien pemasyarakatan adalah seseorang yang berada di dalam naungan Balai Pemasyarakatan. Balai Pemasyarakatan bertugas untuk melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan sesuai dengan tempat penjamin yang tertera di dalam SK klien tersebut, Kamis (18/08/2022).
datang beberapa klien yang menjadi tanggung jawab dari Bapas Kelas II Nusakambangan untuk melakukan wajib lapor atau lebih dikenal dengan nama apel. Wajib lapor atau apel adalah salah satu kewajiban yang dimiliki oleh klien pemasyarakatan untuk datang ke Bapas, dalam hal ini Bapas Nusakambangan, untuk bertemu dengan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melapor sekaligus melakukan pembimbingan yang dilakukan oleh PK.
Wajib lapor ini dilakukan sebanyak 1 bulan sekali dan dapat dilakukan secara jarak jauh dengan apabila ada keadaan mendesak yang membuat klien berhalangan untuk hadir.
Selama melakukan wajib lapor, klien bertemu dengan PK dan menceritakan kegiatan yang dilakukannya selama 1 bulan tersebut. Dari cerita yang diutarakan oleh klien, maka PK akan dapat menilai bagaimana pembimbingan yang dilakukan apakah berjalan dengan baik atau perlu untuk merubah program yang diberikan. Selama melakukan wajib lapor, klien juga diarahkan untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat untuk melihat bagaimana kepuasan yang dirasakan oleh klien saat berada di Bapas Nusakambangan.
Survey tersebut merupakan gambaran dari pelayanan yang diberikan dari Bapas Nusakambangan kepada masyarakat, apakah mereka merasa puas ataukah adanya hal-hal yang dirasa tidak puas dalam kegiatan yang dilakukan.
"Bapak memilih bintang 1 untuk tidak puas dan bintang 6 untuk puas dari pelayanan yang kami berikan kepada bapak selama di ruang Baladewa Bapas Nusakambangan." jelas PK Endang sembari melakukan perekaman data untuk klien wajib lapor.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Klien melakukan pengisian survey dengan scan barcode yang tersedia di ruang Baladewa dan dipandu untuk dapat mengisinya hingga terekam jawaban yang diberikan oleh klien. Setelah selesai melakukan wajib lapor dan mengisi Survey IKM, klien berterima kasih kepada PK dan Ibu Endang berpesan agar tidak melanggar peraturan sehingga tidak dicabut program reintegraasi yang diberikan kepada klien.
(N.Son/***)