Senin (08/01/24) Pembimbing Kemasyarakatan melakukan litmas kepada salah satu WBP di Lapas Permisan. Sebut saja T seorang WBP dengan Kasus Narkoba. Awalnya Tbekerja sebagai pengrajin emas, namun karena pengaruh lingkungan, klien kecanduan narkoba. setelah beberapa tahun menjadi pecandu narkoba, akhirnya klien memutuskan untuk menjadi pengedar narkoba guna memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-harinya. KAhirnya klien berhasil diamankan polisi dan setelah menjalani beberapa persidangan akhirnya klien dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 10 tahun penjara.
Burhan Sebagai Pembimbing Kemasyarakatan melakukan penggalian data dalam rangka pembuatan litmas Integrasi sekaligus memberikan penguatan kepada WBP "untuk apa nikmat sesaat kalau akhirnya jadi begini." Ucap Burhan. "Narkoba hanya menjanjikan kenikmatan sesaat, namun efeknya tidak hanya saudara yang menanggung, banyak pihak yang terdampak karena prilaku anda" Imbuh Burhan. Hal ini disampaikan Burhan sebagai penguatan kepada WBP agar klien menyadari kesalahannya dan tidak tergoda lagi untuk melakukan pengulangan tindak pidana, mengingat perkara Narkoba memiliki peluang besar untuk terjadi pengulangan tindak pidana.
Baca juga:
Arti Grasi dalam sistem Pidana Indonesia
|
Litmas ditutup dengan penandatanganan form bebas biaya oleh WBP, sebagai Komitmen Bapas Nusakambangan tidak memungut biaya sepeserpun dalam memberikan Pelayanan.