Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran melakukan Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) terhadap WBP. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Pasal 2 huruf c disebutkan bahwa salah satu tujuan Revitalisasi Pemasyarakatan adalah meningkatkan peran Pembimbing Kemasyarakatan, terutama optimalisasi pemanfaatan hasil Penelitian Kemasyaratan dalam Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan, Selasa (18/12/2023).
Pada kesempatan kali ini Usman, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Nusakambangan melaksanakan Litmas untuk Progam PB bagi WBP yang berinisial BK. Ia merupakan WBP Lapas Besi Nusakambangan yang mendapatkan hukuman 13 Tahun Penjara dan denda 3 Milyar Subsider 8 bulan karena tindak pidana Narkotika. Selama penggalian data Litmas, WBP bersikap kooperatif dengan menjawab semua pertanyaan dari Pembimbing Kemasyarakatan dengan jujur.
Hasil Penelitian Pemasyarakatan tersebut sebagai dasar dalam usulan Progam Pembebasan Bersyarat. Pada akhir kegiatan tersebut.
“Jadikan pembinaan di sini (Lapas Besi) sebagai pelajaran hidup dan proses untuk memperbaiki diri. Jangan pernah mempunyai pikiran untuk terjerumus kedalam jurang yang sama. Selalu berkelakuan baik dan mematuhi semua tata tertib yang ada di Lapas”, ujar Usman.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|