CILACAP - Klien pemasyarakatan adalah seseorang yang berada di dalam naungan Balai Pemasyarakatan. Balai Pemasyarakatan bertugas untuk melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan sesuai dengan tempat penjamin yang tertera di dalam SK klien tersebut.
Salah satu unsur yang penting dalam memberikan rekomendasi pemberian program reintegrasi kepada klien adalah penjamin. Penjamin merupakan seseorang yang membantu Pembimbing Kemasyarakatan untuk memberikan tempat kepada klien dan melakukan pengawasan di saat PK jauh dari klien tersebut, Kamis (01/09/2022).
Selaku PK Bapas Nusakambangan yaitu Manan, Yashinta, dan Aprilia melakukan kunjungan kepada penjamin yang berada di daerah Kesugihan, Kabupaten Cilacap. Sebelum melakukan kunjungan kepada penjamin, terlebih dahulu menemui pemerintah setempat untuk melakukan konfirmasi apakah penjamin dan klien yang bersangkutan merupakan warga dari daerah Kesugihan.
PK juga melakukan koordinasi agar dapat membantu melakukan pengawasan kepada klien sebagai pemerintah setempat. Setelah konfirmasi diterima, PK segera mengunjungi alamat penjamin yang berada di dekat kantor Balai Desa Menganti untuk menemui penjamin dan berbincang-bincang dengannya.
Setelah sesampainya didekat rumah penjamin, PK Manan bertanya kepada warga sekitar mengenai lokasi pasti dari rumah penjamin dan warga sekitar menunjukkan lokasi tersebut. PK Bapas Nusakambangan disambut oleh penjamin dan keluarga dan mempersilahkan PK untuk masuk ke dalam rumah. PK segera memperkenalkan diri bahwa mereka berasal dari Kementerian Hukum dan HAM dan Balai Pemasyarakatan Nusakambangan dan menjelaskan tujuannya mengapa PK mengunjungi rumah penjamin.
"Jadi kami kemari untuk memastikan bahwa bapak merupakan orang tua dari YY yang sekarang berada di Lapas Cilacap dan meilhat kesiapan bapak untuk menjadi penjamin pada saat YY diberikan program reintegrasi." Jelas PK Manan.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
PK juga menjelaskan kepada orang tua klien bahwa nanti setelah diberikan program reintegrasi, klien memiliki kewajiban untuk melakukan wajib lapor sebulan sekali di Bapas Nusakambangan dan meminta tolong kepada penjamin agar dapat mengarahkan klien untuk melakukan kewajibannya.
Tidak hanya itu, PK meminta bantuan kepada ayah dari YY selaku penjamin untuk membantu melakukan pengawasan agar klien tidak mengulangi perbuatannya serta tidak meresahkan warga sekitar. Setelah selesai berbincang dengan penjamin, PK Bapas Nusakambangan merasa bahwa orang tua atas klien layak untuk menjadi penjamin bagi YY setelah nanti diberikan program reintegrasi.
(N.Son/***)