CILACAP - Gratifikasi dan Pungli merupakan hal masih menjadi sorotan bagi semua kalangan Kementerian dan Lembaga Pemerintahan yang ada di Indonesia, tanpa terkecuali lebih-lebih pada unit pemerintahan yang terdapat pelayanan publiknya, Selasa (29/08/2022)
Oleh karena itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Dr. A. Yuspahrudin beserta para jajaran di Kanwil meninjaklanjuti isu tersebut dengan mengadakan rapat baik yang dihadiri langsung di Semarang, bagi para Kepala UPT eks karesidenan Semarang, maupun yang melalui zoom meeting bagi para Kepala UPT di luar eks karesidenan Semarang.
Baca juga:
ALADIN, solusi mudah Klien untuk wajib lapor
|
Kegiatan rapat ini diberi tema Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan dalam Rangka Membangun Sistem Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Dalam rapat tersebut Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah berpesan Marwah Kemenkumham kita yang berperan sebagai pemberi layanan bagi masyarakat.
"Harus kita jaga dengan bagi, termasuk dalam hal gratifikasi dan pungli harus kita bersihkan agar citra kemenkumham tetap baik, " Ujar Kakanwil Jateng.
Sehubungan dengan adanya undangan rapat tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan High Risk Pasir Putih Nusakambangan, Fajar Nur Cahyono beserta dengan jajarannya mengikuti kegiatan tersebut dengan hikmat dan setuju dengan ujaran Kakanwil Jateng tersebut, beliau juga berucap kepada semua jajaran yang ada di Lapas High Risk Pasir Putih.
"kita sebagai petugas high risk, yang mana kegiatan para narapidana sangat terbatas di dalam kamar hunian saja dan penempatan one man one cell harus bisa memerangi dan bersih dari yang namanya gratifikasi dan pungli secara keseluruhan." Ucap Kalapas Pasir Putih.
Dalam kegiatan rapat sosialisasi tersebut juga dibahas mengenai beberapa tempat yang menjadi titik rawan terjadinya gratifikasi dan juga kegiatan pungutan liar atau pungli.
Berikut ini adalah beberapa siklus kehidupan yang membutuhkan pelayanan publik yang sudah ditandai sebagai tempat yang rawan terjadi gratifikasi atau pungli, yaitu tempat pembuatan akta kelahiran, bidang pendidikan, perizinan(darat, laut, dan udara) dan serifikat, mencari pekerjaan, skep jabatan, buku nikah, surat pensiun, dan surat kematian.
Kita sebagai petugas pemasyarakatan, termasuk di Lapas High Risk Pasir Putih yang merupakan penyedia layanan publik bagi masyarakat, menjadi salah satu tempat rawan terjadinya gratifikasi dan juga pungli, oleh karena itu kita harus bisa menghindari dan bersih dari yang namanya gratifikasi dan pungli. Tolak Gratifikasi, Tolak Pungli.
(N.Son/***)