Cilacap – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap ikuti sosialisasi tentang pedoman dan petunjuk teknis kearsipan pada Kamis (10/05/2024) secara virtual. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Urusan Umum Lapas Cilacap, Five Ratna, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip di lingkungan Unit Pelaksana Teknis dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga:
Dewan Pers Adakan UKW di Bukittinggi
|
Kegiatan sosialisasi tentang pedoman petunjuk teknis kearsipan ini disampaikan langsung oleh Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Dedi Syahputra, yang menekankan pentingnya kearsipan yang baik untuk mendukung kelancaran operasional dan kepatuhan terhadap regulasi. "Kearsipan yang teratur dan sistematis adalah kunci utama dalam pengelolaan informasi institusional yang efektif, " ujar Dedi Syahputra.
Dalam pelaksanaannya, pemateri menerangkan tentang regulasi dilingkup kearsipan, antara lain : pemindahan arsip dari fisik ke digital, pemusnahan arsip, pembinaan kearsipan, pengawasan, serta publikasi hasil realisasi kearsipan dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan keterampilan seluruh staf dalam pengelolaan dokumen dan arsip, sehingga memudahkan dalam pencarian dan penggunaan informasi, yang diharapkan dapat mendukung keberhasilan operasional dan pelayanan kepada masyarakat.